Jumat, 28 September 2012

DEWAN MAHASISWA UNIVERSITAS MATARAM


DEWAN MAHASISWA: SEBUAH KENISCAYAAN
(Mencari Model Ideal Organisasi Mahasiswa Intrakampus)
Draf disusun oleh:
Amir Mahmud (FH), Muh. Fahrudin Alawi (FKIP), M. Hamdani Hasyri (FKIP), Zul Hafid (FT), dan Jannatan Firdaos (FE)

A.   Kilas Balik Sejarah Gerakan Mahasiswa 1970 – 1978 dan Pembubaran Dewan Mahasiswa
Rentang tahun 1970 sampai dengan 1978 merupakan masa menentukan dalam sejarah mahasiswa Indonesia. Hubungan mahasiswa 1970-an dengan pemerintah Orde Baru yg didukung militer sangat berbeda dengan pendahulunya; angkatan ’66. Pada tahun 1970 pemuda dan mahasiswa membentuk Komite Anti Korupsi (KAK) sebagai reaksi atas maraknya korupsi di tubuh pemerintahan.
Pada tanggal 28 Mei 1971 menjelang Pemilu, mahasiswa beserta masyarakat sipil lainnya mendeklarasikan Golongan Putih (Golput) sebagai protes atas pelaksanaan Pemilu yang curang. Selanjutnya, pada 1972 mahasiswa memprotes rencana pemerintah membangun proyek mercusuar TMII di saat rakyat dalam kubangan kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan. Pada kurun 1970-1971 muncul petisi keadilan yang menuntut pemerintah mengontrol penggunaan keuangan Negara. Pada 1971-1972 muncul gerakan anti lapar yang memperotes penanganan Bulog. Berikutnya tahun 1973 diwarnai dengan protes anti korupsi.
Menyusul pada tanggal 15 Januari 1974, mahasiswa turun jalan menentang tidak terkontrolnya penanaman modal asing di Indonesia, sehingga menyebabkan matinya usaha pribumi. Bertepatan dengan datangnya PM Jepang Kakuei Tanaka. Aksi ini tidak terkendali sehingga terjadi kerusuhan. Setelah peristiwa Malari ini hingga tahun 1976, berita tentang aksi protes mahasiswa nyaris sepi.
Menjelang Pemilu 1977 dan sesudahnya, gerakan mahasiswa muncul kembali dalam skala yang massif dengan mengusung berbagai isu penyimpangan politik. Pemerintah mengantisipasi gejolak ini dengan membentuk Tim Dialog Pemerintah pada 24 Juli 1977, yang akan berkampanye di berbagai perguruan tinggi. Tapi upaya ini ditolak mahasiswa. Pada periode ini, militer mengawasi dan menduduki kampus karena mahasiswa telah dianggap melakukan pembangkangan politik.
Pada Maret 1977 muncul gerakan anti kebodohan yang dimotori Dewan Mahasiswa ITB yang bertujuan menuntut pemerintah meningkatkan anggaran pendidikan, adanya UU Wajib Belajar, dan terciptanya situasi nasional yang bersifat mendidik sehingga rakyat gemar belajar dan sadar hak-haknya sebagai warga Negara. Tanggal 28 Oktober 1977, delapan ribu anak muda menyemut di depan kampus ITB. Mereka berikrar satu suara “Turunkan Soeharto!”. Besoknya, mahasiswa yang terlibat raib dan dijebloskan ke sel.
Pada 10 November 1977, memperingati hari Pahlawan, Surabaya dipenuhi sekitar 3000 jiwa muda yang merupakan gabungan dari mahasiswa se-Jawa. Sedangkan di Jakarta sekitar 6000 mahasiswa melakukan long march dari Rawamangun ke Salemba. Pada tahun 1977 ini pula muncul Ikrar Mahasiswa 1977. Isinya tiga poin, yaitu kembali pada Pancasila dan UUD 1945, meminta pertanggungjawaban presiden, dan bersumpah setia bersama rakyat menegakkan kebenaran dan keadilan. Ikrar ini diucapkan oleh seluruh Dewan Mahasiswa se-Indonesia.
Setelah itu, pada 1978 mahasiswa telah memiliki keberanian untuk meminta Soeharto mengundurkan diri dan tidak mempercayai lagi Soeharto sebagai calon presiden, meskipun di bawah tekanan dan moncong senapan militer. Pada tahun yang sama, pemerintah memberlakukan aturan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) dan pembubaran Dewan Mahasiswa secara paksa. Lembaga mahasiswa dengan model Dewan Mahasiswa dicap illegal.
 Kebijakan NKK dilaksanakan berdasarakan SK No. 0156/U/1978 sesaat setelah Daoed Joesoef dilantik menjadi Mendikbud pada 1979. Konsep ini mencoba mengarahkan mahasiswa hanya menekuni jalur kegiatan akademik, dan menjauhkan dari aktivitas politik karena dinilai pemerintah dapat membahayakan rezim. Menyusul pemberlakuan konsep NKK, pemerintah melalui Pangkopkamtib Soedomo melakukan pembekuan atas lembaga Dewan mahasiswa, sebagai gantinya pemerintah membentuk struktur keorganisasian baru yang disebut BKK. Berdasarkan SK Mendikbud No.037/U/1979 kebijakan ini membahas tentang Bentuk Susunan Lembaga Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan dimantapkan dengan penjelasan teknis melalui Instruksi dirjen Pendidikan Tinggi tahun 1978 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Penataan Kembali Lembaga Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Sebelum keluarnya SK Mendikbud tersebut, di ITB terjadi demonstrasi mahasiswa menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri Jenderal Rudini ke ITB. Aksi ini berakhir dengan penangkapan dan pemenjaraan pemimpin mahasiswa selama 3 tahun di Nusakambangan.
Secara implicit, BKK melarang dihidupkannya kembali Dewan Mahasiswa, dan hanya mengizinkan pembentukan organisasi mahasiswa tingkat fakultas, yaitu Senat Mahasiswa Fakultas dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas. Hal yang terpenting dari SK ini adalah terutama pada pemberian wewenang kekuasaan kepada rector dan pembantu rector kemahasiswaan untuk menentukan kegiatan mahasiswa, yang menurutnya sebagai bentuk tanggung jawab pembentukan, pengarahan, dan pengembangan lembaga kemahasiswaan.
Dengan konsep NKK/BKK, maka peranan yang dimainkan organisasi intra dan ektra kampus dalam melakukan kerja sama dan transaksi komunikasi politik menjadi lumpuh. Kondisi ini menimbulkan generasi kampus yang apatis, sementara posisi rezim semakin kuat. Meskipun pemerintah telah melarang dan membubarkan Dewan Mahasiswa di setiap kampus, mahasiswa ITB tetap mempertahankan diri hingga mahasiswa memutuskan untuk membubarkan diri pada tahun 1982. Dalam tahun-tahun penuh tekanan dan dicap illegal itu, DEMA ITB tetap melakukan aksi social dan advokasi.
Baru tahun 1990 pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur bagi mahasiswa yang ingin aktif dalam kampus. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hasan mencabut secara formal kebijakan NKK/BKK dan menggantinya dengan terbitnya SK Mendikbud No.0457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK). Dalam aturan ini, semua organisasi mahasiswa di perguruan tinggi harus memiliki corak yang sama dan satu-satunya yang diakui yaitu SMPT (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi). SMPT mulai diberlakukan pada 28 Juli 1990. Konsep ini tidak jauh berbeda dengan NKK/BKK jika melihat porsi keterlibatan pihak birokrat (Rektor) yang menentukan langkah ke depan organisasi.
Konsep Senat Mahasiswa ini di kalangan mahasiswa terjadi pro dan kontra. Yang kontra mengatakan, konsep SMPT tidak lain hanya semacam hiden agenda untuk menarik mahasiswa ke kampus dan memotong kemungkinan aliansi mahasiswa dengan kekuatan oponen di luar kampus. Sedangkan yang pro pun mengakui ada kelemahan, namun setidaknya dapat dijadikan ajang konsolidasi gerakan mahasiswa. Dalam pejalanannya, tidak ada perkembangan berarti dengan konsep SMPT. Kasus di Universitas Udayana, SMPT hanya menjadi alat penguasa. Sehingga pada periode 1997/1998, SMPT Udayana diturunkan secara paksa oleh mahasiswa. Bahkan di UGM, mahasiswa cepat menyadari hal ini dan pada 1994 beralih kembali ke Dewan Mahasiswa.
Setelah Orde Baru tumbang, format Senat Mahasiswa berganti konsep menjadi Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM). Katanya, Senat Mahasiswa dianggap organisasi yang tidak jelas bentuknya apakah memposisikan diri sebagai legislative, ekskutif, atau yudikatif para mahasiswa. Dan yang paling pokok adalah Senat Mahasiswa memberikan celah yang besar terhadap intervensi pihak rektorat sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Lalu setelah berganti format menjadi BEM, organisasi mahasiswa diibaratkan Negara. Pandangan ini, kemudian menyiratkan betapa ketatnya persaingan antar kelompok mahasiswa (disinyalir pihak birokrasi ikut terlibat) untuk memperebutkan posisi penting dalam lembaga mahasiswa, baik tingkat fakultas maupun universitas. Alhasil, perseteruan ini memberikan dampak terhadap pengesampingan peran dan fungsi sejati (gerakan) mahasiswa. Seolah, dalam beberapa pandangan kelompok mahasiswa, kelompok gerakan mahasiswa telah berhasil dilokalisir.
Kondisi Gerakan Mahasiswa di Mataram

B.   Peran dan Fungsi Gerakan Mahasiswa
Tiga peran dan fungsi (gerakan) mahasiswa, yaitu:
1.      Gerakan intelektual
Artinya, status mahasiswa menempatkan seseorang yang menyandang status tersebut harus memiliki kesadaran bahwa ia butuh ilmu. Bukan hanya sekedar kuliah dan menghindari status sebagai penganggur.
2.      Gerakan moral
Pada periode 1970-an mulai mengemuka peran gerakan mahasiswa sebagai “kekuatan moral”, yakni kalangan intelektual yang penuh idealism dan berusaha mengoreksi berbagai penyimpangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun bukan bagian dari kelompok elit politik yang menginginkan kekuasaan. Atau dalam penjelasan Arief Budiman (2006) gerakan mahasiswa sebagai gerakan moral adalah kerja tulus tanpa pamrih untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
3.      Gerakan social
Status yang disandang seseorang mengikatnya untuk menunjukkan suatu sikap atau peran tertentu. Pun mahasiswa melekatkan identitas yang khas dari kelompok menengah yang berpengaruh, baik sebagai pribadi maupun bagian dari kolektivitas gerakan mahasiswa.
Gerakan mahasiswa pada dasarnya adalah gerakan social, yang dalam gabungan definisi Turner dan Killan (1972); dan Blumer (1974) dalam Arismunandar (2005:44), gerakan social adalah suatu kolektivitas yang melakukan kegiatan dengan kadar kesinambungan tertentu untuk menunjang atau menolak perubahan yang terjadi dalam masyarakat atau kelompok yang mencakup kolektivitas itu sendiri. Biasanya gerakan ini melibatkan cara-cara yang tidak terlembagakan, seperti pawai, demonstrasi, protes.


C.   Konsep Dewan Mahasiswa
Dalam rentang waktu pergolakan mahasiswa dan kekuasaan plus militer itu, Dewan Mahasiswa menjadi lembaga yang menentukan di dalam kampus. Pada awalnya, organisasi mahasiswa di tingkat universitas bernama Dewan Mahasiswa. Ini berlangsung dari tahun 1965 sampai dengan 1978 atau berakhir sejak diterapkannya NKK/BKK. Sebenarnya, control yang ketat terhadap aktivitas Dewan Mahasiswa dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa telah dimulai semenjak meletusnya peristiwa Malari 1974 dengan keluarnya SK Pemerintah No. 028/1974, yang member wewenang besar kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengontrol mahasiswa.
Selama perjalanan sejarahnya, DEMA sangat kritis terhadap kebijakan-kebijakan, baik internal maupun eksternal kampus. Bahkan disebut sebagai kekuatan yang diperhitungkan dan satu-satunya model lembaga mahasiswa yang independen, steril dari kepentingan dan intervensi birokrasi kampus maupun pemerintah.
Perbedaan issue yang dibawa oleh kelompok-kelompok mahasiswa saat ini menyiratkan kepada kita akan sebuah perpecahan dalam gerakan mahasiswa. Polarisasi atau perbedaan kutub dalam kegiatan berorganisasi adalah hal yang wajar, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai demokrasi sejati dan kemenangan rakyat diperlukan organisasi-organisasi sentral di setiap sektor (mahasiswa, buruh, maupun petani) yang mampu mewadahi aspirasi dan kepentingan sektor masing-masing.
Untuk kelompok mahasiswa di setiap kampus diperlukan organisasi sentral yang dapat menjadi pusat koordinasi dan komando dalam menggerakkan perjuangan mahasiswa. Dalam rentang sejarah pergerakan mahasiswa, model Dewan Mahasiswa merupakan model yang dianggap ideal.
Mengapa Mahasiswa Butuh Organisasi Sentral Kampus?
1.      Kegiatan kurikuler dan ekstra-kurikuler mahasiswa berada ataupun menggunakan fasilitas-fasilitas kampus, sehingga diperlukan kerja-kerja koordinasi yang maksimal hanya dapat tercapai melelui sebuah organisasi sentral.
2.      Kepentingan mahasiswa dan pengelola kampus (rektorat) seringkali bertentangan seperti untuk urusan SPP, penggunaan fasilitas dan sumber daya kampus, ataupun kurikulum yang digunakan. Dengan adanya organisasi sentral kampus kepentingan-kepentingan mahasiswa seluruh kampus dapat diperjuangkan.
3.      Berkat kemajuan-kemajuan kebudayaan manusia (iptek, kemasyarakatan, politik, dsb), masyarakat manusia semakin berkembang kearah pembentukan masyarakat yang mengatur dirinya sendiri (self-governed society), dan organisasi sentral mahasiswa adalah alat untuk mewujudkan masyarakat baru ini di dalam kampus.
Watak Organisasi Mahasiswa Seperti Apa yang Dibutuhkan?
1.      Melibatkan massa mahasiswa baik secara perwakilan maupun langsung.
2.      Dapat menjadi alat perjuangan sektoral ataupun politik di dalam ataupun diluar kampus.
3.      Representasi nyata aspirasi massa, dalam arti kehendak massa yang telah dimenangkan di dalam organisasi juga dilaksanakan dengan penuh konsistensi.
4.      Sentralisasi dari seluruh kekuatan sosial politik dan aktivitas-aktivitas sehingga kesatuan gerak dan tindakan dapat terjadi, dan sentralisasi ini dibangun atas prinsip-prinsip demokrasi yaitu : mayoritas di atas minoritas, penghargaan atas perbedaan pendapat dan keberadaan kelompok minoritas dan perdebatan-perdebatan ilmiah dan cermat dalam setiap pengambilan keputusan.
Struktur Organisasi yang Memenuhi Watak Organisasi
1.      Adanya wadah-wadah aktivitas massa, baik kurikuler ataupun ekstra-kurikuler, yang di dalamnya aktivitas mahasiswa dapat terkoordinasi dan terorganisasi ditingkat paling kecil : kelompok diskusi ataupun kelompok kegiatan lainnya ditingkat jurusan dan pembentukan kelompok-kelompok aktivitas ini adalah hak setiap mahasiswa (kebebasan berorganisasi).
2.      Adanya wadah-wadah yang lebih besar untuk mengkoordinasikan kelompok-kelompok aktivitas tadi ditingkat jurusan. Wadah ini memiliki fungsi yang sama dengan himpunan mahasiswa jurusan, namun ia memiliki perbedaan karena sebagai sentral kegiatan mahasiswa (kelompok-kelompok aktivitas) dan wadah-wadah ini bersifat perwakilan (dewan) dari kelompok-kelompok aktivitas mahasiswa jurusan.
3.      Di tingkat fakultas dan universitas juga harus ada dewan-dewan yang lebih tinggi wewenangnya karena harus memfasilitasi kepentingan-kepentingan mahasiswa dari berbagai jurusan (untuk tingkat fakultas) dan juga dari berbagai fakultas (untuk tingkat universitas).
4.      Dalam sebuah kota dibentuk juga wadah perwakilan (Dewan Mahasiswa tingkat kota) yang bertugas untuk mengkoordinasikan dewan-dewan mahasiswa universitas, dan tetap terintegrasi dengan dewan-dewan sektoral lainnya.
Menimbang peran mahasiswa, urgensi keberadaan lembaga central mahasiswa di setiap kampus, dan watak organisai mahasiswa yang ideal, dan mengingat fungsi dan peran gerakan mahasiswa yang berbeda dengan Negara (state government), maka konsep atau model DEMA adalah pilihan yang ideal.


 









Konsep-Konsep Wakil Mahasiswa dalam DEMA
1.      Seorang wakil mahasiswa dalam dewan mahasiswa jurusan ditunjuk langsung oleh massa kelompok aktivitasnya, dengan syarat bahwa kelompok tersebut memenuhi kriteria yang diakui bersama (misalkan jumlah massa anggota melalui petisi dukungan) atau terlibat dalam pembentukan dewan mahasiswa jurusan, dan wakil mahasiswa tersebut sewaktu-waktu dapat di-recall oleh kelompoknya.
2.      Dewan mahasiswa fakultas terdiri dari wakil-wakil dewan-dewan jurusan dan wakil-wakil UKMF.
3.      Dewan mahasiswa universitas terdiri dari wakil-wakil dewan-dewan fakultas dan wakil-wakil UKM Universitas.
Penyatuan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif
1.      Di dalam dewan mahasiswa tingkat jurusan, fakultas dan universitas dibentuk kelompok kerja pelaksana (komite eksekutif) yang dipilih dari dan oleh anggota-anggota dewan yang bertugas menjalankan keputusan-keputusan dewan di antara dua masa persidangan dewan ditingkatnya dan tunduk kepada dewan yang lebih tinggi.
2.      Komite eksekutif ini kira-kira mirip dengan badan eksekutif mahasiswa yang sekarang ada di senat-senat mahasiswa hanya saja ia dikontrol langsung oleh massanya dan perwakilan-perwakilan dewan lainnya, dan segala kebijakan-kebijakan yang dijalankannya adalah kebijakan-kebijakan yang diputuskan dewan dan yang tidak bertentangan dengan kebijakan dewan dan dewan di tingkat atasnya, jika ada kebijakan-kebijakan yang melampaui batasan-batasan kebijakan dewan sebelumnya haruslah diadakan persidangan dewan sesuai tingkatnya dan memberitahukan melalui perwakilannya dengan segera ke dewan di atas tingkatnya.
3.      Komite eksekutif ini dapat dibentuk departemen-departemen, jika dibutuhkan, yang disesuaikan dengan kelompok-kelompok aktivitas yang ada di bawahnya, namun ditingkat kota departemen-departemen yang ada haruslah menjamin berjalannya kerja-kerja aksi, pendidikan dan bacaan, serta sebuah koran organisasi ditingkat kota
Alternatif-alternatif
1.      Dewan Mahasiswa (DEMA) adalah badan ekskutif yang melaksanakan garis-garis besar dalam kehidupan kemahasiswaan yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), yang tak lain berfungsi sebagai legislatif. Ketua Umum DEMA dipilih dalam Sidang Umum Majelis Mahasiswa.
2.      Badan Pertimbangan Mahasiswa (BPM) terdiri dari wakil-wakil organisasi mahasiswa eksterna universitas dan wakil-wakil badan kerja yang bersifat otonom. BPM tidak berada di bawah DEMA tetapi setingkat; bertugas memberi saran dan pertimbangan terhadap DEMA, diminta maupun tidak diminta.
3.      Di tingkat fakultas dibentuk Komisariat Dewan Mahasiswa (KODEMA), Ketua Umum KODEMA dipilih secara langsung dalam Peilu Mahasiswa. Para Ketua Umum KODEMA secara otomatis mewakili Fakultas di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.


Referensi
Arismunandar, Satrio. 2005. Bergerak!: Peran Pers Mahasiswa dalam Penumbangan Rezim Soeharto. Yogyakarta: Genta Press.
Budiman, Arief. 2006. Kebebasan, Negara, dan Pembangunan: Kumpulan Tulisan 1965-2005. Jakarta: Pustaka alvabet dan Freedom Institute.
Mahasin, Aswab, Ismed Natsir (Ed.). Cendekiawan dan Politik. Jakarta: LP3ES.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar