KAJIAN MASALAH
UNIVERSITAS MATARAM SEPANJANG 2009-2011
Disusun
oleh: Tim Kajian KOMPAK (Amir Mahmud, Muh Fahrudin Alawi, Syaifuddin Maliagung,
Ramli, M. Hamdani Hasyri)
PENGANTAR
Sepanjang
tahun 2009 sampai dengan 2011 atau sejak awal terpilihnya Prof. H. Sunarpi
untuk memimpin Universitas Mataram, telah berbagai macam permasalahan dan
persoalan muncul ke permukaan. Ada yang tampak dalam bentuk aksi-aksi yang
digelar mahasiswa, maupun yang terungkap dalam diskusi-diskusi informal, maupun
lewat tulisan-tulisan.
Setiap
permasalahan yang muncul pasti ada sebab. Tak akan ada asap jika tak ada api.
Permasalahan-permasalahan ini kami tampilkan dalam bentuk kajian sederhana agar
dipahami dan dimengerti. Apa yang kami tampilkan ini bersumber dari laporan
media massa dan laporan masyarakat kampus.
Permasalahan-permasalahan
ini sebagian adalah yang belum tuntas pada era kepemimpinan rector sebelumnya,
Prof. H. Mansur Ma’sum. Namun bukan berarti tidak menjadi prioritas untuk
diselesaikan oleh rezim selanjutnya. Akan tetapi faktanya, masalah-masalah
tersebut terus mengambang tanpa ada penyelesaian dan tanpa adanya komitmen yang
jelas dari pimpinan universitas untuk menyelesaikannya.
IDENTIFIKASI MASALAH
a. Korupsi Koperasi Pegawai Unram
Tahun 2009, korupsi koperasi Unram
muncul setelah dilaporkan ke Polda NTB. Padahal korupsi ini telah terendus
setidaknya tahun 2007. Besar kerugian akibat korupsi dan mark up pembangunan
gedung KPN Unram ini senilai Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini, setelah dua tahun
lebih, baru satu orang berinisial Mi (52) yang dijadikan tersangka pada Maret
2011. Tersangka menjabat sebagai Bendahara KPN dari tahun 2002 sampai dengan
2007. Dan belum ada keterangan pasti terkait sanksi yang diberikan pihak
universitas terhadap tersangka.
b. Korupsi Alkes Rumah sakit Pendidikan
Unram
Proyek alkes RSP Unram ini senilai Rp
20 miliar. Hasil audit BPK menyebutkan terjadi penyimpangan dalam pengadaan
Alkes tahun 2009 sebesar 19 Miliar. Panitia tender juga mengutip uang pengganti
biaya cetak dokumen sebesar Rp 1 juta rupiah dari setiap peserta tender. Dan di
samping itu, panitia tender tidak mengantongi sertifikat pengadaan barang dan
jasa sebagaimana yang diwajibkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), BAPPENAS.
Keberadaan Alkes RSP Unram sekarang
menjadi pertanyaan. Alkes RSP telah didrop pada Desember 2010. Informasi dari
sumber kami, Alkes RSP diduga digunakan di RSUP NTB. Alasannya, target pembangunan
RSP 2010 dan beroperasi tahun 2011, namun hingga saat ini pembangunannya belum
dirampungkan. Berhubung belum rampung, maka Alkes tersebut dipakai RSUP NTB.
Sejauh ini belum ada kepastian status
Alkes RSP Unram tersebut, apakah disimpan, disewakan ataukah dipinjamkan secara
cuma-cuma. Jika disewakan, kemanakah uang sewanya? Jika memang benar di RSUP
NTB, maka Alkes yang akan digunakan di RSP ke depan adalah Alkes bekas, bukan
seperti tujuan awal, yaitu pengadaan Alkes dengan spesifikasi baru.
c. Plagiasi karya Ilmiah oleh Dosen
Rector seharusnya mengambil sikap
tegas kepada para pihak yang mencoreng nama baik Unram yang berkaitan dengan
kasus plagiasi. Jika yang tergugat dalam kasus ini salah dan praktik plagiasi
benar dilakukan yang bersangkutan, maka Rektor harus memberi sanksi tegas.
Faktanya, kasus plagiasi yang
dilakukan oleh oknum dosen beberapa waktu yang lalu, berdasarkan informasi
sumber kami, menyebutkan bahwa plagiasi memang benar dilakukan oleh oknum dosen
tersebut; sesuai hasil investigasi tim yang dipimpin langsung oleh rector dan
beranggotakan tim ahli dan anggota senat, yang diangkat berdasarkan SK Rektor.
Namun, dalam perjalanannya, oknum dosen dinyatakan tidak terbukti setelah
dilakukan penelitian kembali oleh tim ahli yang direkomendasikan sendiri oleh
oknum dosen tersebut. Kasus ini sangat janggal dan memberikan pelajaran sangat buruk
kepada civitas akademika.
d. Transparansi dana SPP, JPKMK, dan IOMA
Bertahun-tahun masalah transparansi
anggaran ini tak pernah terselesaikan. Hitungan kasar pemasukan Unram dari 3
sumber tersebut adalah sebagai berikut:
Jumlah mahasiswa Unram sekitar 16.000
lebih. Jika dipukul rata beban biaya SPP sebesar 600.000 saja, maka akan
terkumpul dana Rp 9,6 miliar per semester atau Rp 19,2 miliar pertahun. Belum
lagi ditambah dengan kenaikan sebesar Rp 50 ribu setiap tahun ajaran baru untuk
mahasiswa baru; dengan dalih untuk biaya pengembangan IT.
Sementara, dana dari pengumpulan JPKMK
yang dipungut Rp 24 ribu per mahasiswa akan terkumpul uang sebesar Rp 384 juta
per semester atau Rp 768 juta per tahun.
Ditambah lagi dari pembayaran IOMA
yang jumlahnya variatif. Dan jika dipukul rata Rp 15 ribu, maka akan ada
sekitar Rp 240 juta per semester atau Rp 480 juta per tahun.
Maka
hitungannya, dalam jangka satu tahun Unram mendapat pemasukan sebesar Rp
20.448.000.000 (20,4 miliar rupiah). Jumlah
ini belum termasuk dana bantuan, hibah, dan lain sebagainya.
Dari sumber kami, tahun 2011 ini,
Unram mendapat kucuran dana cuma-cuma dari pusat sebesar Rp 200 miliar, yang
penggunaannya diserahkan kepada penerima.
e. Pembangunan Fakultas Teknologi
Pertanian
Rencana, pembangunan FTP ini akan dilaksanakan
di areal lahan antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, yang seharusnya dan
direncanakan menjadi lahan pengembangan FT.
Namun setelah ditolak oleh mahasiswa FT, diurungkan. Kemudian pembangunannya
akan mengambil tempat di atas lahan antara Fakultas ekonomi dan gedung
rektorat.
Pembangunan ini disebut-sebut sebagai
pembangunan prioritas, padahal masih banyak Fakultas lain yang membutuhkan dana
untuk pembangunan gedung kuliah, seperti Fakultas MIPA dan Fakultas Teknik.
Hingga saat ini mahasiswa FMIPA masih menumpang kuliah di ruang perpustakaan
Unram, dan mahasiswa FT juga melaksanakan kuliah di Laboratorium karena
kekurangan ruang kuliah.
Pembangunan gedung perkuliahan FTP ini
memiliki anggaran sebesar 35 miliar dan 15 miliar untuk kelengkapan
laboratoriumnya. Jadi gedung kuliah ini bisa dibayangkan menjadi sebuah gedung
yang sangat mewah mengingat gedung fakultas MIPA saja hanya memperoleh dana
sebesar 1 miliar dari pemerintah (keterangan Kabag Perencanaan UNRAM).
Berdasarkan informasi yang kami himpun
dari Fakultas Teknik, dengan luas bangunan FTP 12.000 meter persegi, hanya akan
menelan dana pembangunan sebesar Rp 17 miliar atau tak lebih dari setengah
alokasi anggarannya. Dengan demikian ada sisa anggaran yang sangat besar. Ini
berpotensi terjadinya praktek mark up.
f. Kenaikan Sumbangan Pembangunan
Institusi (SPI)
Berdasarkan info dari sumber kami,
diduga kenaikan SPI yang diwajibkan kepada mahasiswa non-reguler tidak melalui
SK pimpinan lembaga. Kenaikannya mencapai Rp 1.000.000, sehingga bertambah
menjadi Rp 2.500.000 untuk yang biaya SPI awal sejumlah Rp 1.500.000.
Faktanya, tidak ada kemajuan dalam
pembangunan gedung maupun fasilitas. Padahal dalih kenaikan SPI adalah untuk
mempercepat pembangunan dan pengadaan fasilitas penunjang kuliah.
g. Pemotongan gaji/honor karyawan
Informasi dari sumber kami
menyebutkan, tunjangan kesejahteraan satpam dan pegawai Unram khususnya yang bekerja
di Rektorat telah ditiadakan. Dan hingga saat ini honornya tidak dibayarkan
selama 6 bulan.
Di FKIP, gaji karyawan lambat
diberikan. Bahkan ada yang hangus satu bulan (bulan Desember tahun lalu) untuk
karyawanan honorer.
h. Proyek KF – KKN Unram
Program KF adalah program provisinsi.
Anggaran untuk setiap tutor telah dialokasikan oleh daerah. Lewat kerja sama
ini, mahasiswa KKN dimanfaatkan untuk melaksanakan KF agar dana yang seharusnya
dipergunakan untuk membayar tutor tidak dibayar sesuai dengan tutor. Bahkan
mahasiswa ikut membayar KKN. Padahal seharusnya, mahasiswa sebagai pelaksana di
lapangan, karena ini adalah proyek, maka mahasiswa harus dibayar sesuai dengan
bayaran yang diterima tutor non-mahasiswa KKN.
i. Kenaikan Biaya KKN
Kenaikan biaya KKN tidak dilandasi
dengan pertimbangan yang jelas dan rasional. Padahal setiap kebijakan harus
memiliki dasar hokum. Karena tanpa dasar hokum, maka kenaikan ini adalah bentuk
dari pungutan liar.
j. Kasus Poligami dan KDRT oknum dosen
Kasus poligami dan KDRT yang dilakukan
oleh beberapa oknum dosen telah memantik masyarakat luar kampus untuk menekan
pimpinan lembaga agar memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen yang melakukan
KDRT.
Ini menjadi preseden buruk bagi
institusi pendidikan yang mendidik mahasiswa menjadi manusia yang bertanggung
jawab, intelektual, berkarakter, dan berbudi luhur.
k. Penyimpangan Permendiknas dalam
pelaksanaan PLPG 2010
Pelaksanaaan PLPG mengacu kepada
pedoman yang dikeluarkan oleh Kemendiknas. Namun, ada saja yang tidak diikuti
oleh pelaksana di lapangan. Salah satu yang terungkap adalah pelanggran
persyaratan tutor/Asesor. Pada poin persyaratan tutor disebutkan bahwa seorang
tutor minimal telah menempuh S2, telah mengajar minimal 10 tahun, dan memiliki
Nomor Induk Asesor (NIA).
Pada pelaksanaan PLPG tahun 2010
terungkap bahwa tutor yang ditunjukk olek panitia pelaksana adalah tutor yang
tidak memenuhi syarat. Dalam perjalanannya, untuk menutupi kesalahan yang
diduga disengaja ini, panitia pelaksana mencantumkan nama-nama dosen senior
dengan cara membuat surat pernyataan: 10% dari honor tutor pelaksana tersebut
harus dibagikan kepada nama-nama dosen senior yang dicantumkan namanya.
Namun, panitia pelaksana tidak bisa
mencabut atau menutupi nama-nama asesor yang salah ditempatkan itu, karena SK
pengangkatan mereka telah dikirim ke panitia pusat.
l. Pemotongan anggaran Kegiatan Mahasiswa dari Dikti
Kegiatan mahasiswa yang bersakala nasional,
biasanya akan mendapatkan dana bantuan dari DIKTI sebesar Rp 10 juta rupiah.
Namun, yang berbeda terjadi pada saat mahasiswa jurusan Teknik Elektro akan
mengadakan kegiatan nasional dan mendapatkan bantuan dari DIKTI, mereka hanya
menerima setengahnya saja. Alasan yang disampaikan Bagian Kemahasiswaan Unram,
DIKTI hanya memberikan dana bantuan sebesar Rp 5 juta rupiah. Namun beberapa
hari kemudian, panitia kegiatan memperoleh surat dari DIKTI yang menyampaikan
bahwa DIKTI telah memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta untuk kegiatan tersebut.
Meskipun kegiatan telah dilangsungkan
beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini, panitia kegiatan belum mendapatkan
dana Rp 5 juta yang dijanjikan tersebut. Sehingga ada indikasi dan patut diduga,
terjadi pemotongan dana mahasiswa secara sepihak atau diam-diam oleh bagian
Kemahasiswaan Unram. Atas praktek ini, mahasiswa merasa sangat dirugikan.
m. Akreditasi Unram dan beberapa program
studi
Rector pernah berjanji akan
menyelesaikan masalah akreditasi dalam waktu 2 bulan sehingga membentuk tim
percepatan akreditasi Unram yang diketuai Dedy Suhendra. Namun buktinya, hingga
saat ini masih ada 9 program studi yang akreditasinya kadaluarsa, dari 29
program studi yang ada. Bahkan satu program studi telah kadaluarsa sejak tahun
2003. Sementara tiga program studi yang lain akan kadaluarsa dalam waktu 132 –
146 hari ke depan (cek http://ban-pt.kemdiknas.go.id).
n. Intimidasi dan premanisme
Intimidasi dan premanisme tampaknya
menjadi hal yang lumrah untuk dipraktekkan oleh perguruan tinggi untuk meredam
kritik mahasiswa.
Kami mendapatkan laporan dari salah
seorang kawan kami, jika ia telah diintimidasi akan dibunuh oleh oknum pejabat
kampus dengan mengancam akan menembak kawan kita. Ancaman ini disampaikan dalam
suatu forum. Bahkan salah satu pejabat lagi, mewanti-wantinya kawan kita dengan
berkata: “Jangan sampai Kasus Ridwan kembali terjadi!”. Statemen ini merujuk
pada pembunuhan aktivis HMI Ridwan, mahasiswa IKIP Mataram.
Ancaman, intimidasi, terror, dan
pengerahan preman adalah bentuk-bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan. Ini
bertentangan dengan semua ajaran agama dan bertentangan pula dengan Konstitusi
dan aturan perundang-undangan.
Bukannya mengambil hikmah dari
peristiwa IKIP Berdarah tersebut, malah mengambil pelajaran strategi yang sama
untuk meredam kritik.
KESIMPULAN
Berbagai
permasalahan yang muncul dalam kurun waktu 3 tahun belakangan memperlihatkan
beberapa kecenderungan:
1. Setiap permasalahan yang muncul tidak
segera dicarikan solusi dan penyelesaiaannya, malah yang tampak adalah
pembiaraan dan penimbunan masalah. Sehingga masalah menjadi berlarut-larut,
bahkan tanpa penyelesaian.
2. Kuatnya upaya penutupan berbagai
masalah dari penglihatan public melalui cara-cara yang tidak etis.
3. Semakin meningkatnya gesekan-gesekan
antar kelompok kepentingan di dalam kampus, sehingga berpengaruh terhadap
buruknya citra lembaga di mata masyarakat dan iklim kampus dalam meningkatkan
kualitas pendidikan dan sebagai penjaga dan pengawal nilai-nilai Pancasila.
4. Unram adalah lembaga public yang tidak
transparan.
5. Pungli marak dilakukan.
6. Amburadulnya skala prioritas
pembangunan kampus.
7. Pimpinan universitas mulai mencoba
cara-cara represif untuk menekan aksi dan kritik mahasiswa.
REKOMENDASI
1)
Mendesak Dirjen Dikti dan Senat Universitas untuk
menggelar evaluasi besar-besaran terhadap kinerja unsur pimpinan Universitas
Mataram. Ini untuk melihat dan menyimpulkan sejauh mana pencapaian dan target
kinerja pimpinan universitas selama 3 tahun terakhir. Terindikasi, manajemen keuangan dan
adiministrasi universitas berjalan amburadul. Ini dibuktikan dengan banyaknya
pungutan liar, akreditasi lembaga dan program studi kadaluarsa, dan
kebijakan-kebijakan kontroversial pimpinan universitas. Ditambah maraknya
dugaan korupsi dan nepotisme di dalam lembaga pendidikan ini.
2)
Mengenai prioritas
pembangunan gedung perkuliahan agar dikaji kembali. Karena hingga saat
ini, semua fakultas masih membutuhkan dana besar untuk pengadaan gedung
perkuliahan, peningkatan sarana dan fasilitas, dan peningkatan mutu
perkuliahan. Kami bukannya tidak setuju dengan pembangunan Fakultas Teknologi
Pertanian – hingga saat ini belum memiliki mahasiswa-- , tetapi dengan kondisi
saat sekarang ini, maka alangkah tidak elegannya jika pembangunan FTP lebih
diprioritaskan.
3)
Kami menunggu unsur pimpinan universitas/fakultas
(Rektor/Dekan) untuk memberikan penjelasan terbuka (transparansi) kepada public, terutama kepada
civitas academika, mengenai arah dan alokasi anggaran yang selama ini dikelola,
terutama dana SPP, JPKMK, IOMA, dan SPI; agar masyarakat tidak menaruh curiga
terjadinya praktik-praktik penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut. Sebagai lembaga publik, Universitas Mataram
berkewajiban untuk mempublikasikan dokumen-dokumen tersebut. Jika enggan
melakukannya berarti pihak Universitas/Fakultas telah secara jelas melanggar
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
4)
Mendesak pimpinan universitas untuk menindak dan memberi
sanksi kepada oknum dosen yang melakukan tindakan plagiasi, penyelewengan
kewenangan, dan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
5)
KOMPAK
UNRAM mengajak semua civitas academika Universitas Mataram dan
masyarakat pada umumnya untuk mengkritisi arah dan prioritas pembangunan kampus
Unram, menghindari pertikaian-pertikaian antar kelompok kepentingan yang
aktor-aktornya pejabat kampus; yang mengarah kepada tercorengnya nama baik
lembaga, dan menyerukan agar kampus terbebas dari intimidasi dan premanisme
yang mengancam kebebasan dan hak konstitusional masyarakat kampus agar tercipta
diskusi yang sehat, terbuka, ilmiah, dan demokratis guna kepentingan pengembangan
dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar