LAMPIRAN-LAMPIRAN
A.
Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga Organisasi (Hasil Rapat Umum Organisasi tahun 2008)
PERATURAN DASAR
UKPKM MEDIA
UNIVERSITAS MATARAM
BAB
I
Nama,
Waktu dan Kedudukan
Pasal
1
- Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa MEDIA Universitas Mataram dan selanjutnya di singkat UKPKM MEDIA UNRAM.
- UKPKM MEDIA UNRAM berdiri pada tanggal 24 Februari 1987.
- UKPKM MEDIA UNRAM berkedudukan di Universitas Mataram.
BAB
II
Bentuk
dan Kedaulatan
Pasal
2
UKPKM
MEDIA UNRAM berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa.
Pasal
3
Kedaulatan tertinggi UKPKM MEDIA UNRAM berada pada Rapat
Umum
Pasal 4
UKPKM MEDIA UNRAM berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Visi UKPKM MEDIA UNRAM adalah sebagai pengemban Idealisme
Mahasiswa melalui Pers.
Pasal 6
UKPKM MEDIA UNRAM bertujuan :
- Meningkatkan Profesionalisme dan mutu anggota baik di bidang Jurnalistik maupun dibidang ke Organisasian.
- Bersikap obyektif terhadap permasalahan yang melingkupinya.
- Mandiri dan bekerjasama dengan Instansi, Pemerintah, Swasta, Organisasi-Organisasi dan sejauh Misi dan Visi tidak bertentangan dengan Organisasi.
Pasal 7
UKPKM MEDIA UNRAM bertujuan :
- Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sesuai dengan Pasal 28 E ayat 2 dan 3 UUD 1945.
- Mengarahkan dan mengupayakan pendapat umum di kalangan Mahasiswa dengan lebih Berorentasi Sosial, Bertanggungjawab Kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Bangsa dan Negara.
BAB IV
Sifat dan Fungsi
Pasal 8
UKPKM MEDIA UNRAM bersifat Independen dalam langkah dan
kiprahnya.
Pasal 9
UKPKM MEDIA UNRAM berfungsi sebagai Wadah Penyalur Minat
dan Kegemaran Mahasiswa dibidang Jurnalistik ke Organisasian dan segala
aspeknya.
BAB V
Keanggotaan dan Alumni
Pasal 10
Anggota UKPKM MEDIA UNRAM terdiri dari Anggota aktif dan
Anggota non aktif.
Pasal 11
Alumni adalah anggota UKPKM MEDIA UNRAM yang telah
menyelesaikan masa studinya.
BAB VI
Kepengurusan
Pasal 12
- Kepengurusan UKPKM MEDIA UNRAM merupakan anggota aktif yang terdiri dari ; Pimpinan Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan dibantu oleh divisi-divisi.
- Pengurus UKPKM MEDIA UNRAM ditetapkan secara simbolis dalam Rapat melalui Pimpinan Umum.
BAB VII
Kewajiban dan Wenangan Pengurus
Pasal 13
- Pengurus UKPKM MEDIA UNRAM wajib untuk menjalankan segala keputusan dan ketetapan Rapat Umum.
- Pengurus bertanggungjawab melalui Pimpinan Umuym pada Rapat Umum.
Pasal
14
Pengurus
UKPKM MEDIA UNRAM berwenang melaksanakan kebijakan Program Kerja sesuai dengan
Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Umum.
BAB
VIII
Rapat
– Rapat
Pasal
15
1. Rapat Umum
a. Merupakan
kekuasaan tertinggi dalam UKPKM MEDIA UNRAM.
b. Dilaksanakan
sekali dalam setiap akhir periode kepengurusan.
c. Dihadiri oleh
Anggota dan Alumni.
d. Diselenggarakan
oleh Pengurus.
e. Menilai
pertanggungjawaban pengurus lama.
f. Memilih dan
Menetapkan Pimpinan Umum UKPKM MEDIA UNRAM.
g.
Meninjau dan menetapkan kembali Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga.
h.
Meninjau dan menetapkan kembali GBPKO.
2. Rapat Kerja
a. Dilaksanakan setelah Pengurus Baru
Terbentuk.
b. Merencanakan dan Menetapkan Program Kerja Organisasi.
- Rapat Istimewa adalah untuk membahas masalah yang sangat penting dan luar biasa.
- Rapat Pengurus dilaksanakan oleh Pengurus untuk menjalankan roda Organisasi.
- Rapat Anggota UKPKM MEDIA UNRAM dilaksanakan oleh pengurus dan dihadiri oleh Anggota.
- Rapat-rapat lain yang dinggap perlu.
BAB
IX
Pengambilan
Keputusan Untuk Menyelenggarakan Rapat
Pasal
16
- Rapat Umum sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir.
- Rapat Pengurus sah apabila disetujui oleh Pimpinan Umum dan Sekretaris Umum.
- Rapat Anggota sah apabila disetujui minimal 2/3 dari jumlah Pengurus.
- Pengambilan keputusan untuk ketentuan ayat 1,2 dan 3 adalah secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak mungkin, maka akan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB
X
Perubahan
Peraturan Dasar
Pasal 17
- Peraturan Dasar dapat diubah oleh Rapat Umum dalam bidang yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.
- Keputusan Perubahan Peraturan Dasar sah apabila dosetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.
BAB
XI
Pembubaran
Pasal 18
Pembubaran Organisasi dapat dilakuakan hanya melalui
Rapat Umum.
BAB
XII
Penutup
- Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan lainnya.
Ditetapkan
dan disyahkan
Di :
Mataram
Tanggal :
28 Desember 2008
Pukul :
10.30 Wita
Presidium Sidang Sekretaris Sidang
ttd
ttd
Sahudin Bayani Deni Hartawan
PERATURAN
RUMAH TANGGA
UKPKM
MEDIA UNIVERSITAS MATARAM
BAB
I
Nama,
Waktu, dan Kedudukan
Pasal
1
1. Penggunaan
nama penuh maupun nama singkat UKPKM MEDIA Unram memiliki makna dan arti yang
sama.
2. UKPKM
MEDIA Unram diakui keberadaannya di Universitas Mataram pada tanggal 24
Februari 1987 dan ditetapkan sebagai unit kegiatan mahasiswa yang mempunyai
kedudukan sederajta dengan unitn kegiatan mahasiswa lainnya.
3. UKPKM
MEDIA Unram ditetapkan oleh Rektor Universitas Mataram sebagai organisasi yang
bergerak di bidang pers di Universitas Mataram.
BAB
II
Kedaulatan
dan Otonomi
Pasal
2
1. Rapat
umum merupakan kedaulatan tertinggi dari segala keputusan yang dilaksanakan
oleh pengurus dan dipertanggungjawabkan kepada anggota.
2. UKPKM
MEDIA Unram memiliki otonomi dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
organisasi serta kemampuan anggota.
BAB
III
Azas
dan Tujuan
Pasal
3
UKPKM
MEDIA Unram berazaskan Pancasila
Pasal
4
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada
visi dan misi UKPKM MEDIA Unram dalam melaksanakan berbagai kegiatan pokok yang
merupakan wadah pembinaan dan pengembangan minat mahasiswa di bidang :
a. Pembinaan
jurnalistik
b. Pembinaan
kemampuan teknis dan sikap mental
c. Pembinaan
organisasi
BAB
IV
Sifat
dan Fungsi
Pasal
5
Dalam melaksanakan sifatnya yang
independent sebagai penyebar informasi, UKPKM MEDIA Unram senantiasa mengacu
pada aturan-aturan organisasi dan ketentuan lainnya dibidang jurnalistik dengan
tetap berorientasi pada kejujuran, kebenaran serta kebebasan pers yang
bertangggungjawab.
Pasal
6
1. Mengingat
sifat tersebut, maka fungsinya harus didasari dengan dedikasi yang tinggi dan tetap berpegang teguh kepada ketentuan
organisasi maupun visi yang diembannya.
2. UKPKM
MEDIA Unram berfungsi mewadahi dan menyalurkan aktifitas, kreatifitas dan
idealisme pers dengan memperhatikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB
V
Lambang
dan Atribut
Pasal
7
Lambing pers kampus Universitas Mataram,
bertuliskan “Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa MEDIA Universitas Mataram”
dengan warna putih di atas dasar merah dengan karakter huruf tegak.
Pasal
8
1. Warna
merah melambangkan keberanian dalam meperjuangkan kebenaran dan kejujuran.
2. Warna
putih melambangkan kemurnian dan kesucian dalam mengemban visi dan misi yang
dianutnya.
3. Karakter
huruf tegak melambangkan sifat yang independent.
Pasal
9
Penggunaan lambing organisasi sebagai
atribut ditentukan dalam “aturan tersendiri”.
BAB
VI
Penasihat
Pasal
10
1. Penasihat
organisasi secara umum terdiri dari alumni dan pihak-pihak terkait selama tidak
bertentangan dengan peraturan dasar organisasi.
2. Penasihat
juga berasal dari lembaga tempat organisasi ini bernaung, dan berhak meminta
laporan secara lisan maupun tertulis dari pengurus.
BAB
VII
Keanggotaan
Pasal
11
Persyaratan untuk menjadi anggota UKPKM
MEDIA Unram
1. Warga
Negara Indonesia atau warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan hukum
menjadi warga negara Indonesia.
2. Tercatat
sebagai Mahasiswa di lingkungan Universitas Mataram.
3. Mendaftarkan
diri secara sukarela, dan atau atas dasar kesadaran.
4. Mengikuti
LJTD.
Pasal
12
Keanggotaan UKPKM MEDIA Unram terdiri dari
:
1. Anggota
aktif adalah anggota yang memenuhi persyaratan umum dan aktif melaksanakan
mekanisme organisasi.
2. Anggota
non aktif adalah anggota yng memenuhi persyaratan umum tetapi tidak aktif
melaksanakan mekanisme kerja organisasi.
Pasal
13
Hak
dan Kewajiban
Anggota
Aktif
1. Hak
anggota aktif
a. Menggunakan
atribut UKPKM MEDIA Unram tanpa kecuali
b. Memiliki
hak bicara dan suara
c. Berhak
dipilih dan memilih
2. Kewajiban
anggota aktif
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi
- Memberikan saran. Usulan dan pendapat untuk perbaikan dan pengembangan organisasi
- Aktif dan loyal terhadap organisasi
Anggota
Non Aktif
1. Hak
anggota non aktif
a. Menggunakan
atribut UKPKM MEDIA Unram tanpa kecuali
b. Memiliki
hak bicara dan suara
c. Menghadiri
dan mengikuti kegiatan organisasi
2. Kewajiban
anggota non aktif
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi
- Memberikan saran, usulan dan pendapat untuk perbaikan dan pengembangan organisasi
- Memberikan dukungan baik moril atau materil guna pengembangna organisasi
Pasal
14
Keanggotaan
dihapus karena :
a. Meninggal
dunia
b. Mengundurkan
diri karena permintaan sendiri
c. Diperhentikan
oleh rapat istimewa
d. Keluar
atau berhenti menjadi mahasiswa di perguruan tinggi Unram
e. Diberhentikan
oleh rapat umum
Pasal
15
Keanggotaan
diberhentikan jika :
a. Merugikan
dan mencemarkan nama baik organisasi
b. Bertentangan
dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketentuan lain yang
dikeluarkan oleh organisasi
Pasal
16
Teguran
dan Sanksi
a. Memberikan
teguran secara lisan maupun tertulis maksimal tiga kali oleh Pimpinan Umum atas
nama Pengurus.
b. Apabila
poin satu tidak diperhatikan oleh yang bersangkutan maka akan diberikan sanksi.
c. Jikan
poin 1,2 tidak diperhatikan maka akan diadakan rapat istimewa.
Pasal
17
1. Keanggotaan
dapat diperoleh kembali :
a. Bersedia
mencabut surat pengunduran diri
b. Mengajukan
surat permohonan untuk kembali menjadi anggota
c. Bersedia
menandatangani surat pernyataan
2. Pernyataan
tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan atas kehendak sendiri.
3. Bila
pemberhentian dilakukan oleh organisasi, maka persyartan yang dimaksud pada
ayat satu di atas tidak berlaku.
Pasal
18
Pengajuan kembali menjadi anggota
diusulkan yang bersangkutan kepada pengurus untuk selanjutnya ditentukan oleh
organisasi.
Pasal
19
Keabsahan untuk menjadi anggota yang
dimaksud pada pasal 18 dinyatakan dengan dicantumkannya kembali dalam buku
daftar anggota yang ditetapkan oleh pengurus.
BAB
VIII
Susunan
Organisasi
Pasal
20
1. UKPKM
MEDIA Unram dibentuk ditingkat Universitas.
2. UKPKM
MEDIA Unram ditetapkan berdasarkan SK Rektor Universitas Mataram.
3. Koran
Kampus MEDIA ditetapkan berdasarkan SK Menteri Penerangan.
BAB
IX
Kepengurusan
pasal 21
pasal 21
Syarat-syarat menjadi pengurus :
a. Anggota
aktif
b. Loyal
terhadap organisasi
c. Menguasai
dan terampil dalam keterampilan teknis utama dalam bidang jurnalistik
d. Memiliki
rasa pengabdian dan tanggung jawab terhadap organisasi
e. Bersedia
menerima dan melaksanakan PD dan PRT serta ketentuan lain organisasi
f.
Bersedai menandatangani surat pernyataan
kesediaan menjadi pengurus
Pasal
22
Mulai Berfungsinya Kepengurusan
a. Setelah
ada serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru
b. Melaksanakan
ketentuan-ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat umum
Pasal
23
1. Pemimpin
umum dipilih dan disahkan oleh anggota dalam rapat umum.
2. Pemimpin
umum yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan
oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh ketua umum atau dengan pendelegasian
wewenang secara struktural.
3. Pemimpin
umum yang sudah habis masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali untuk masa
kepengurusan berikutnya.
4. pemimin
umum wajib mempertanggung jawabkan mandate yang diberikan oleh anggota dalam
rapat umum.
5. Pemilihan
pengurus merupakan hak prerogatif dari pemimpin umum terpilih.
Pasal
24
Pertanggung Jawaban Pengurus
1. Pengurus
menyampaikan laporan pertanggung jawabannya kepada pemimin umum secara lisan
maupun tertulis.
2. *
Pengurus sedapat mungkin menyampaikan laporan secara berkala dalam rapat- rapat tertentu.
* Laporan insedentil mengenai pelaksanaan kegiatan dan tugas
yang diberikan secara khusus oleh organisasi dirapatkan, kemudian diputuskan
oleh pengurus.
Pasal
25
Kekosongan
Pengurus
Apabila terjadi kekosongan pengurus selama
tiga bulan, dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka
kekosongan pengurus dapat diisi oleh anggota lain berdasarkan keputusan rapat
istimewa.
BAB
X
Kewajiban
dan Wewenang Pengurus
Pasal
26
1. Pengurus
berkewajiban :
a. Melaksanakan
keputusan-keputusan rapat umum
b. Melaksanakan
program kerja dengan berpedoman pada hasil rapat umum
c. Melakukan
pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi
2. Pengurus
berwenang :
- Menjalin hubungan dan pendekatan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan organisasi dan inistansi-instansi terkait
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi lainnya
- Melakukan pembinaan kemampuan jurnalistik anggota dan sekolah-sekolah serta instanis lainnya
- Menetukan skala prioritas rencana kerja yang disetujui melalui rapat anggota
BAB
XI
RAPAT
Pasal
27
Rapat
Umum
1. Pemimpin
rapat umum adalah pimpinan sidang terpilih.
2. Sidang
pleno selanjutnya disebut sidang peripurna dan sidang lainnya dipimpin oleh
pimpinan sidang yang dipilih oleh peserta rapat umum.
Pasal
28
Rancangan tata tertib rapat umum disusun
oleh pelaksana untuk disahkan dalam rapat umum.
Pasal
29
1. Pertanggung
jawaban pemimpin umum :
a. Dilaksanakan
dalam rapat umum
b. Pertanggung
jawaban pemimpin umum termasuk pertanggung jawaban kekayaan dalam bentuk
tertulis, dibagikan kepada seluruh peserta sebelum rapat dimulai.
2. Setelah
pertanggung jawaban diterima oleh rapat umum, pemimpin umum bersangkutan
diniyatakan dimisioner.
3. Keputusan-keputusan
lain :
Rapat
umum dapat mangambil keputusan mengenai masalah-masalah penting lainnya asalkan
tidak bertentangan dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga dan
ketentuan lain yang berlaku.
Pasal
30
Rapat
Istimewa
1. Rapat
istimewa diadakan atas prakarsa pengurus dan anggota.
2. Rapat
istimewa dapat diadakan atas usul sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumalh
anggota yang aktif.
3. Rapat
istimewa harus jelas mencantumkan acara yagn bersifat luar biasa di dalam
undangan.
4. Rapat
istimewa sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertriga dari jumlah
anggota yang diundang.
5. Keputusan
dalam rapat istimewa diambil atas dasar musyawarah dan mufakat atau didukung
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah yang hadir sesuai dengan kuorum
seperti dimaksud ayat 4 di atas.
6. Keputusan
yang diambil dalam rapat istimewa sama kuatnya dengan keputusan yang diambil
dalam rapat umum.
Pasal
31
Rapat
Anggota
1. Diselenggarakan
oleh pengurus
2. Diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
3. Dihadiri
oleh anggota dan pengurus beserta undangan
Pasal
32
Rapat
Pengurus
1. Diselenggarakan
oleh pengurus
2. Diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
3. Dihadiri
oleh pengurus dan anggota yang berkepentingan
4. Keputusan
yang diambil bersifat mengikat anggota dan pengurus
Pasal
33
Rapat-Rapat
Lain
1. Diselenggarakan
oleh pengurus
2. Diadakan
setiap diperlukan
3. Dihadiri
oleh anggota dan pengurus beserta undangan
BAB
XII
KEKAYAAN
Pasal
34
1. Kekayaan
UKPKM MEDIA Unram meliputi seluruh harta kekayaan yang berupa barang bergerak
dan tidak bergerak.
2. Pengurus
memberikan pertanggung jawaban melalui Pemimpin Umum kepada Rapat Umum mengenai
kekayaan yang diperoleh, pengelolaannya dan penggunaannya secara lisan maupun
tertulis.
3. Apabila
terjadi pembubaran organisasi, seluruh kekayaan dilimpahkan kepada
lembaga-lembaga social.
BAB
XIII
KEUANGAN
Pasal
35
1. UKPKM
MEDIA harus memiliki dana abadi minimal Rp300.000,00
2. Saldo
setiap kegiatan UKPKM MEDIA harus dimasukkan ke kas MEDIA.
3. Laporan
keuangan setiap kegiatan UKPKM MEDIA Unram dilaporkan maksimal dua minggu
setelah kegiatan.
BAB
XIV
PENUTUP
1. Hal-hal
yang belum tercantum dalam peraturan rumah tangga akan diatur dalam peraturan
tersendiri.
2. Peraturan
ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
Ditetapkan
dan disahkan
Di : Mataram
Tanggal : 28 Desember 2008
Waktu : 18.17 WITA
Pimpinan
Sidang
(
SAHUDIN )
|
Sekretaris
Sidang
(
DENY HARTAWAN )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar