Jumat, 28 September 2012

PD/PRT UKPKM MEDIA UNIVERSITAS MATARAM


LAMPIRAN-LAMPIRAN

A.    Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Organisasi (Hasil Rapat Umum Organisasi tahun 2008)

PERATURAN DASAR
UKPKM MEDIA
UNIVERSITAS MATARAM


BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa MEDIA Universitas Mataram dan selanjutnya di singkat UKPKM MEDIA UNRAM.
  2. UKPKM MEDIA UNRAM berdiri pada tanggal 24 Februari 1987.
  3. UKPKM MEDIA UNRAM berkedudukan di Universitas Mataram.

BAB II
Bentuk dan Kedaulatan

Pasal 2
UKPKM MEDIA UNRAM berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa.

Pasal 3
Kedaulatan tertinggi UKPKM MEDIA UNRAM berada pada Rapat Umum

Pasal 4
UKPKM MEDIA UNRAM berazaskan Pancasila.

Pasal 5
Visi UKPKM MEDIA UNRAM adalah sebagai pengemban Idealisme Mahasiswa melalui Pers.

Pasal 6
UKPKM MEDIA UNRAM bertujuan :
  1. Meningkatkan Profesionalisme dan mutu anggota baik di bidang Jurnalistik maupun dibidang ke Organisasian.
  2. Bersikap obyektif terhadap permasalahan yang melingkupinya.
  3. Mandiri dan bekerjasama dengan Instansi, Pemerintah, Swasta, Organisasi-Organisasi dan sejauh Misi dan Visi tidak bertentangan dengan Organisasi.

Pasal 7

UKPKM MEDIA UNRAM bertujuan :
  1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sesuai dengan Pasal 28 E ayat  2 dan  3 UUD 1945.
  2. Mengarahkan dan mengupayakan pendapat umum di kalangan Mahasiswa dengan lebih Berorentasi Sosial, Bertanggungjawab Kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Bangsa dan Negara.

BAB IV
Sifat dan Fungsi

Pasal 8
UKPKM MEDIA UNRAM bersifat Independen dalam langkah dan kiprahnya.

Pasal 9
UKPKM MEDIA UNRAM berfungsi sebagai Wadah Penyalur Minat dan Kegemaran Mahasiswa dibidang Jurnalistik ke Organisasian dan segala aspeknya.

BAB V
Keanggotaan dan Alumni
Pasal 10

Anggota UKPKM MEDIA UNRAM terdiri dari Anggota aktif dan Anggota non aktif.

Pasal 11
Alumni adalah anggota UKPKM MEDIA UNRAM yang telah menyelesaikan masa studinya.

BAB VI
Kepengurusan

Pasal 12
  1. Kepengurusan UKPKM MEDIA UNRAM merupakan anggota aktif  yang terdiri dari ; Pimpinan Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan dibantu oleh divisi-divisi.
  2. Pengurus UKPKM MEDIA UNRAM ditetapkan secara simbolis dalam Rapat melalui Pimpinan Umum.

BAB VII
Kewajiban dan Wenangan Pengurus

Pasal 13
  1. Pengurus UKPKM MEDIA UNRAM wajib untuk menjalankan segala keputusan dan ketetapan Rapat Umum.
  2. Pengurus bertanggungjawab melalui Pimpinan Umuym pada Rapat Umum.

Pasal 14
Pengurus UKPKM MEDIA UNRAM berwenang melaksanakan kebijakan Program Kerja sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Umum.


BAB VIII
Rapat – Rapat

Pasal 15

1.   Rapat Umum
a.  Merupakan kekuasaan tertinggi dalam UKPKM MEDIA UNRAM.
b.  Dilaksanakan sekali dalam setiap akhir periode kepengurusan.
c.  Dihadiri oleh Anggota dan Alumni.
d.  Diselenggarakan oleh Pengurus.
e.  Menilai pertanggungjawaban pengurus lama.
f.  Memilih dan Menetapkan Pimpinan Umum UKPKM MEDIA UNRAM.
g.  Meninjau dan menetapkan kembali Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
h.  Meninjau dan menetapkan kembali GBPKO.

2.   Rapat Kerja
a. Dilaksanakan setelah Pengurus Baru Terbentuk.
b. Merencanakan dan Menetapkan Program Kerja Organisasi.

  1. Rapat Istimewa adalah untuk membahas masalah yang sangat penting dan luar biasa.
  2. Rapat Pengurus dilaksanakan oleh Pengurus untuk menjalankan roda Organisasi.
  3. Rapat Anggota UKPKM MEDIA UNRAM dilaksanakan oleh pengurus dan dihadiri oleh Anggota.
  4. Rapat-rapat lain yang dinggap perlu.


BAB IX
Pengambilan Keputusan Untuk Menyelenggarakan Rapat

Pasal 16

  1. Rapat Umum sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir.
  2. Rapat Pengurus sah apabila disetujui oleh Pimpinan Umum dan Sekretaris Umum.
  3. Rapat Anggota sah apabila disetujui minimal 2/3 dari jumlah Pengurus.
  4. Pengambilan keputusan untuk ketentuan ayat 1,2 dan  3 adalah secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak mungkin, maka akan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).


BAB X
Perubahan Peraturan Dasar

Pasal 17

  1. Peraturan Dasar dapat diubah oleh Rapat Umum dalam bidang yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.
  2. Keputusan Perubahan Peraturan Dasar sah apabila dosetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.

BAB XI
Pembubaran

Pasal 18
Pembubaran Organisasi dapat dilakuakan hanya melalui Rapat Umum.


BAB XII
  Penutup

  1. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan lainnya.

                                                                                    Ditetapkan dan disyahkan
Di                    : Mataram
Tanggal          : 28 Desember 2008
Pukul             : 10.30 Wita



  Presidium Sidang                                              Sekretaris Sidang


                       ttd                                                                            ttd

Sahudin Bayani                                                    Deni Hartawan



PERATURAN RUMAH TANGGA
UKPKM MEDIA UNIVERSITAS MATARAM

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
1.      Penggunaan nama penuh maupun nama singkat UKPKM MEDIA Unram memiliki makna dan arti yang sama.
2.      UKPKM MEDIA Unram diakui keberadaannya di Universitas Mataram pada tanggal 24 Februari 1987 dan ditetapkan sebagai unit kegiatan mahasiswa yang mempunyai kedudukan sederajta dengan unitn kegiatan mahasiswa lainnya.
3.      UKPKM MEDIA Unram ditetapkan oleh Rektor Universitas Mataram sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers di Universitas Mataram.

BAB II
Kedaulatan dan Otonomi
Pasal 2
1.      Rapat umum merupakan kedaulatan tertinggi dari segala keputusan yang dilaksanakan oleh pengurus dan dipertanggungjawabkan kepada anggota.
2.      UKPKM MEDIA Unram memiliki otonomi dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi serta kemampuan anggota.

BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 3
UKPKM MEDIA Unram berazaskan Pancasila
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada visi dan misi UKPKM MEDIA Unram dalam melaksanakan berbagai kegiatan pokok yang merupakan wadah pembinaan dan pengembangan minat mahasiswa di bidang :
a.      Pembinaan jurnalistik
b.      Pembinaan kemampuan teknis dan sikap mental
c.       Pembinaan organisasi

BAB IV
Sifat dan Fungsi
Pasal 5
Dalam melaksanakan sifatnya yang independent sebagai penyebar informasi, UKPKM MEDIA Unram senantiasa mengacu pada aturan-aturan organisasi dan ketentuan lainnya dibidang jurnalistik dengan tetap berorientasi pada kejujuran, kebenaran serta kebebasan pers yang bertangggungjawab.
Pasal 6
1.      Mengingat sifat tersebut, maka fungsinya harus didasari dengan dedikasi yang tinggi  dan tetap berpegang teguh kepada ketentuan organisasi maupun visi yang diembannya.
2.      UKPKM MEDIA Unram berfungsi mewadahi dan menyalurkan aktifitas, kreatifitas dan idealisme pers dengan memperhatikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.


BAB V
Lambang dan Atribut
Pasal 7
Lambing pers kampus Universitas Mataram, bertuliskan “Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa MEDIA Universitas Mataram” dengan warna putih di atas dasar merah dengan karakter huruf tegak.
Pasal 8
1.      Warna merah melambangkan keberanian dalam meperjuangkan kebenaran dan kejujuran.
2.      Warna putih melambangkan kemurnian dan kesucian dalam mengemban visi dan misi yang dianutnya.
3.      Karakter huruf tegak melambangkan sifat yang independent.
Pasal 9
Penggunaan lambing organisasi sebagai atribut ditentukan dalam “aturan tersendiri”.

BAB VI
Penasihat
Pasal 10
1.      Penasihat organisasi secara umum terdiri dari alumni dan pihak-pihak terkait selama tidak bertentangan dengan peraturan dasar organisasi.
2.      Penasihat juga berasal dari lembaga tempat organisasi ini bernaung, dan berhak meminta laporan secara lisan maupun tertulis dari pengurus.

BAB VII
Keanggotaan
Pasal 11
Persyaratan untuk menjadi anggota UKPKM MEDIA Unram
1.      Warga Negara Indonesia atau warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan hukum menjadi warga negara Indonesia.
2.      Tercatat sebagai Mahasiswa di lingkungan Universitas Mataram.
3.      Mendaftarkan diri secara sukarela, dan atau atas dasar kesadaran.
4.      Mengikuti LJTD.
Pasal 12
Keanggotaan UKPKM MEDIA Unram terdiri dari :
1.      Anggota aktif adalah anggota yang memenuhi persyaratan umum dan aktif melaksanakan mekanisme organisasi.
2.      Anggota non aktif adalah anggota yng memenuhi persyaratan umum tetapi tidak aktif melaksanakan mekanisme kerja organisasi.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
Anggota Aktif
1.      Hak anggota aktif
a.      Menggunakan atribut UKPKM MEDIA Unram tanpa kecuali
b.      Memiliki hak bicara dan suara
c.       Berhak dipilih dan memilih
2.      Kewajiban anggota aktif
  1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
  2. Memberikan saran. Usulan dan pendapat untuk perbaikan dan pengembangan organisasi
  3. Aktif dan loyal terhadap organisasi
Anggota Non Aktif
1.      Hak anggota non aktif
a.      Menggunakan atribut UKPKM MEDIA Unram tanpa kecuali
b.      Memiliki hak bicara dan suara
c.       Menghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi
2.      Kewajiban anggota non aktif
  1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
  2. Memberikan saran, usulan dan pendapat untuk perbaikan dan pengembangan organisasi
  3. Memberikan dukungan baik moril atau materil guna pengembangna organisasi
Pasal 14
Keanggotaan dihapus karena :
a.      Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri karena permintaan sendiri
c.       Diperhentikan oleh rapat istimewa
d.     Keluar atau berhenti menjadi mahasiswa di perguruan tinggi Unram
e.      Diberhentikan oleh rapat umum
Pasal 15
Keanggotaan diberhentikan jika :
a.      Merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
b.      Bertentangan dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketentuan lain yang dikeluarkan oleh organisasi
Pasal 16
Teguran dan Sanksi
a.      Memberikan teguran secara lisan maupun tertulis maksimal tiga kali oleh Pimpinan Umum atas nama Pengurus.
b.      Apabila poin satu tidak diperhatikan oleh yang bersangkutan maka akan diberikan sanksi.
c.       Jikan poin 1,2 tidak diperhatikan maka akan diadakan rapat istimewa.
Pasal 17
1.      Keanggotaan dapat diperoleh kembali :
a.      Bersedia mencabut surat pengunduran diri
b.      Mengajukan surat permohonan untuk kembali menjadi anggota
c.       Bersedia menandatangani surat pernyataan
2.      Pernyataan tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan atas kehendak sendiri.
3.      Bila pemberhentian dilakukan oleh organisasi, maka persyartan yang dimaksud pada ayat satu di atas tidak berlaku.
Pasal 18
Pengajuan kembali menjadi anggota diusulkan yang bersangkutan kepada pengurus untuk selanjutnya ditentukan oleh organisasi.
Pasal 19
Keabsahan untuk menjadi anggota yang dimaksud pada pasal 18 dinyatakan dengan dicantumkannya kembali dalam buku daftar anggota yang ditetapkan oleh pengurus.

BAB VIII
Susunan Organisasi
Pasal 20
1.      UKPKM MEDIA Unram dibentuk ditingkat Universitas.
2.      UKPKM MEDIA Unram ditetapkan berdasarkan SK Rektor Universitas Mataram.
3.      Koran Kampus MEDIA ditetapkan berdasarkan SK Menteri Penerangan.

BAB IX
Kepengurusan
pasal 21
Syarat-syarat menjadi pengurus :
a.      Anggota aktif
b.      Loyal terhadap organisasi
c.       Menguasai dan terampil dalam keterampilan teknis utama dalam bidang jurnalistik
d.     Memiliki rasa pengabdian dan tanggung jawab terhadap organisasi
e.      Bersedia menerima dan melaksanakan PD dan PRT serta ketentuan lain organisasi
f.        Bersedai menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus
Pasal 22
Mulai Berfungsinya Kepengurusan
a.      Setelah ada serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru
b.      Melaksanakan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat umum
Pasal 23
1.      Pemimpin umum dipilih dan disahkan oleh anggota dalam rapat umum.
2.      Pemimpin umum yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh ketua umum atau dengan pendelegasian wewenang secara struktural.
3.      Pemimpin umum yang sudah habis masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.
4.      pemimin umum wajib mempertanggung jawabkan mandate yang diberikan oleh anggota dalam rapat umum.
5.      Pemilihan pengurus merupakan hak prerogatif dari pemimpin umum terpilih.
Pasal 24
Pertanggung Jawaban Pengurus
1.      Pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawabannya kepada pemimin umum secara lisan maupun tertulis.
2.      * Pengurus sedapat mungkin menyampaikan laporan secara berkala dalam rapat-  rapat tertentu.
* Laporan insedentil mengenai pelaksanaan kegiatan dan tugas yang diberikan secara khusus oleh organisasi dirapatkan, kemudian diputuskan oleh pengurus.
Pasal 25
Kekosongan Pengurus
Apabila terjadi kekosongan pengurus selama tiga bulan, dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka kekosongan pengurus dapat diisi oleh anggota lain berdasarkan keputusan rapat istimewa.

BAB X
Kewajiban dan Wewenang Pengurus
Pasal 26
1.      Pengurus berkewajiban :
a.      Melaksanakan keputusan-keputusan rapat umum
b.      Melaksanakan program kerja dengan berpedoman pada hasil rapat umum
c.       Melakukan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi
2.      Pengurus berwenang :
  1. Menjalin hubungan dan pendekatan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan organisasi dan inistansi-instansi terkait
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi lainnya
  3. Melakukan pembinaan kemampuan jurnalistik anggota dan sekolah-sekolah serta instanis lainnya
  4. Menetukan skala prioritas rencana kerja yang disetujui melalui rapat anggota

BAB XI
RAPAT
Pasal 27
Rapat Umum
1.      Pemimpin rapat umum adalah pimpinan sidang terpilih.
2.      Sidang pleno selanjutnya disebut sidang peripurna dan sidang lainnya dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh peserta rapat umum.
Pasal 28
Rancangan tata tertib rapat umum disusun oleh pelaksana untuk disahkan dalam rapat umum.
Pasal 29
1.      Pertanggung jawaban pemimpin umum :
a.      Dilaksanakan dalam rapat umum
b.      Pertanggung jawaban pemimpin umum termasuk pertanggung jawaban kekayaan dalam bentuk tertulis, dibagikan kepada seluruh peserta sebelum rapat dimulai.
2.      Setelah pertanggung jawaban diterima oleh rapat umum, pemimpin umum bersangkutan diniyatakan dimisioner.
3.      Keputusan-keputusan lain :
Rapat umum dapat mangambil keputusan mengenai masalah-masalah penting lainnya asalkan tidak bertentangan dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga dan ketentuan lain yang berlaku.
Pasal 30
Rapat Istimewa
1.      Rapat istimewa diadakan atas prakarsa pengurus dan anggota.
2.      Rapat istimewa dapat diadakan atas usul sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumalh anggota yang aktif.
3.      Rapat istimewa harus jelas mencantumkan acara yagn bersifat luar biasa di dalam undangan.
4.      Rapat istimewa sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertriga dari jumlah anggota yang diundang.
5.      Keputusan dalam rapat istimewa diambil atas dasar musyawarah dan mufakat atau didukung sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah yang hadir sesuai dengan kuorum seperti dimaksud ayat 4 di atas.
6.      Keputusan yang diambil dalam rapat istimewa sama kuatnya dengan keputusan yang diambil dalam rapat umum.
Pasal 31
Rapat Anggota
1.      Diselenggarakan oleh pengurus
2.      Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
3.      Dihadiri oleh anggota dan pengurus beserta undangan


Pasal 32
Rapat Pengurus
1.      Diselenggarakan oleh pengurus
2.      Diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
3.      Dihadiri oleh pengurus dan anggota yang berkepentingan
4.      Keputusan yang diambil bersifat mengikat anggota dan pengurus
Pasal 33
Rapat-Rapat Lain
1.      Diselenggarakan oleh pengurus
2.      Diadakan setiap diperlukan
3.      Dihadiri oleh anggota dan pengurus beserta undangan

BAB XII
KEKAYAAN
Pasal 34
1.      Kekayaan UKPKM MEDIA Unram meliputi seluruh harta kekayaan yang berupa barang bergerak dan tidak bergerak.
2.      Pengurus memberikan pertanggung jawaban melalui Pemimpin Umum kepada Rapat Umum mengenai kekayaan yang diperoleh, pengelolaannya dan penggunaannya secara lisan maupun tertulis.
3.      Apabila terjadi pembubaran organisasi, seluruh kekayaan dilimpahkan kepada lembaga-lembaga social.

BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 35
1.      UKPKM MEDIA harus memiliki dana abadi minimal Rp300.000,00
2.      Saldo setiap kegiatan UKPKM MEDIA harus dimasukkan ke kas MEDIA.
3.      Laporan keuangan setiap kegiatan UKPKM MEDIA Unram dilaporkan maksimal dua minggu setelah kegiatan.

BAB XIV
PENUTUP
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan rumah tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri.
2.      Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.


Ditetapkan dan disahkan
Di           : Mataram
Tanggal : 28 Desember 2008
Waktu   : 18.17 WITA

Pimpinan Sidang




( SAHUDIN )
Sekretaris Sidang




( DENY HARTAWAN )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar